GEMPAR Ahli Bahasa dan Kuasa Hukum Ahok Ribut, Ini Penyebabnya
Sempat terjadi perdebatan hebat antara salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan saksi ahli bahasa Mahyuni dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, Senin (13/2).
Kuasa hukum Ahok mempertanyakan kata 'Ya kan' yang ada dalam dalam pidato Ahok. Kuasa hukum juga meragukan keterangan Mahyuni karena hanya sebatas menonton video melalui youtube dan tidak ada saat kejadian berlangsung.
Mahyuni menegaskan dia tidak perlu hadir sebagai ahli dan cukup melakukan analisa teks saja. Ia bahkan menyebut kata 'ya kan' ditunjukkan bahwa surat Al-Maidah kerap digunakan untuk berbohong. "Kapasitas saya menjelaskan teks, saya tidak perlu hadir. Kedua, kami menegaskan terhadap mental dia sebagai pembicara, bahwa selama ini (surat Al-Maidah) dipakai untuk berbohong," kata Mahyuni di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum juga mengatakan pihaknya menganalisis sendiri uraian ucapan Ahok di Kepulauan Seribu. Mereka kembali mempermasalahkan penempatan kata tersebut yang ada sebelum kata surat Al-Maidah. "Kami menganalisis sendiri, ada bilang menegaskan padahal kata itu muncul dahulu (sebelum surat Al-Maidah)," kata kuasa hukum.
Mahyuni menjawab, pada dasarnya kata 'ya kan' mempunyai prinsip dan mental terhadap apa yang disampaikan ke audiens. Sehingga ia yakin apa yang disampaikan Ahok telah menistakan agama.
Kuasa hukum Ahok kembali menanyakan bagaimana ahli bisa tahu Ahok menistakan agama hanya berdasarkan beberapa kalimat saja. "Bagaimana anda tahu hati pak Basuki menistakan Agama, kok jauh amat?," tanya kuasa hukum. "Bahwa ilmu saya keyakinan saya seperti itu. Kata 'Ya kan' itu menegaskan pengalaman sebelumnya. Apa artinya itu dilanjutkan kalimat selanjutnya. Kata 'ya kan' itu menegaskan (penistaan agama)," jawab Mahyuni.
"'Ya kan' penegasan kalimat yang akan disampaikan. Dalam. Referensi itu bisa muncul di awal. Bisa muncul kemudian," tandas Mahyuni. (Helmi Shemi)arah.com
Kuasa hukum Ahok mempertanyakan kata 'Ya kan' yang ada dalam dalam pidato Ahok. Kuasa hukum juga meragukan keterangan Mahyuni karena hanya sebatas menonton video melalui youtube dan tidak ada saat kejadian berlangsung.
Mahyuni menegaskan dia tidak perlu hadir sebagai ahli dan cukup melakukan analisa teks saja. Ia bahkan menyebut kata 'ya kan' ditunjukkan bahwa surat Al-Maidah kerap digunakan untuk berbohong. "Kapasitas saya menjelaskan teks, saya tidak perlu hadir. Kedua, kami menegaskan terhadap mental dia sebagai pembicara, bahwa selama ini (surat Al-Maidah) dipakai untuk berbohong," kata Mahyuni di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum juga mengatakan pihaknya menganalisis sendiri uraian ucapan Ahok di Kepulauan Seribu. Mereka kembali mempermasalahkan penempatan kata tersebut yang ada sebelum kata surat Al-Maidah. "Kami menganalisis sendiri, ada bilang menegaskan padahal kata itu muncul dahulu (sebelum surat Al-Maidah)," kata kuasa hukum.
Mahyuni menjawab, pada dasarnya kata 'ya kan' mempunyai prinsip dan mental terhadap apa yang disampaikan ke audiens. Sehingga ia yakin apa yang disampaikan Ahok telah menistakan agama.
Kuasa hukum Ahok kembali menanyakan bagaimana ahli bisa tahu Ahok menistakan agama hanya berdasarkan beberapa kalimat saja. "Bagaimana anda tahu hati pak Basuki menistakan Agama, kok jauh amat?," tanya kuasa hukum. "Bahwa ilmu saya keyakinan saya seperti itu. Kata 'Ya kan' itu menegaskan pengalaman sebelumnya. Apa artinya itu dilanjutkan kalimat selanjutnya. Kata 'ya kan' itu menegaskan (penistaan agama)," jawab Mahyuni.
"'Ya kan' penegasan kalimat yang akan disampaikan. Dalam. Referensi itu bisa muncul di awal. Bisa muncul kemudian," tandas Mahyuni. (Helmi Shemi)arah.com

0 comments:
Post a Comment